• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sidang Menara BTS 4G, Mantan Dirut Bakti Kominfo: Tak Ada Kerugian Negara

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
September 29, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Sidang Menara BTS 4G, Mantan Dirut Bakti Kominfo: Tak Ada Kerugian Negara
223
SHARES
9.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) soal penentuan pemilik teknologi atau technology owner sebagai dasar pengadaan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G ditentukan oleh Anang Achmad Latif.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Anang Latif ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Anang Latif menyampaikan hal ini menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum salah satu terdakwa terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam membuat Perdirut tersebut.

“Apakah ada keterlibatan Huawei atau Mukti ali di sini? terkait dengan penentuan atau pengaturan terkait dengan teknologi owner dalam perdirut yang saudara saksi buat?” tanya tim penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

BACA JUGA :  Tingkatkan Adopsi Teknologi Digital bagi Pelaku UMKM, FINATRA Jalin Kolaborasi dengan Kominfo

“Sama sekali tidak,” kata Anang Latif.

Tim penasihat hukum terus menggali dasar Anang Latif membuat Perdirut soal penentuan pemilik teknologi yang akan menggarap proyek BTS 4G tersebut. Dalam sidang ini, Dirut Bakti itu mengeklaim memiliki pengalaman puluhan tahun di bidang teknogi.

“Saya yang menetapkan persyaratan tersebut, karena saya yang pengalaman saya 27 tahun di dunia telekomunikasi cukup meyakini bahwa ini adalah persyaratan yang tepat,” kata Anang Latif.

“Jadi tidak ada keterlibatan dari pihak lain?” timpal tim hukum memastikan.

“Tidak ada, bahkan konsultan pun menerima arahan saya untuk mencantumkan persyaratan ini,” ucap Dirut Bakti itu.

Di sisi lain, Anang juga menilai proyek penyediaan menara BTS 4G tak menyebabkan kerugian negara Rp 8,032 triliun seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA :  DPC PDIP Kota Tangsel Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Sebab, merujuk catatan laporan keuangan Kementerian Kominfo yang telah diiaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tower BTS yang telah selesai dicatat sebagai aset, sementara sebanyak 3.088 tower yang belum rampung masuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) senilai Rp7,3 triliun.

“Itu yang muncul catatan laporan keuangan itu basisnya adalah 31 Desember 2021,” ungkapnya.

“Rp 7,3 trilun yg masuk dalam aset KDP, tercatat statusnya sebagai aset,” sambung Anang.

Kemudian, ketiga konsorsium disebut sempat mengembalikan yang senilai Rp 1,7 triliun pada 31 Maret 2022. Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat kontrak baru untuk melanjutkan perkerjaan yang belum rampung pada 1 April 2022.

Namun, sampai dengan 31 desember 2021 dari kontrak senilai Rp 1,7 triliun,  Bakti baru membayar Rp 450 miliar. Sehingga, kata Anang, aset yang dimiliki senilai Rp 10,8 triliun.

BACA JUGA :  Selain Menkominfo, Jokowi Juga Lantik Lima Wakil Menteri Baru

“Ya terbagi ada yang memamg aset selesai dan aset KDP tersebut Rp 7,8 trilun,”  katanya.

Nilai aset itupun ditegaskan sudah melalui proses audit BPK yang terintegasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2021.

“Jadi kalo saya tanya, tidak ada kerugian yang 8 koma sekian trilun itu pernah tercatat?” tanya tim penasihat hukum.

“Menurut sepengetahuan saya tidak ada (kerugian),” jawab Anang.

Tags: bts 4gJohnny G PlateKominfokorupsi
Previous Post

Majukan UMKM lewat Program Sahabat FINATRA, Begini Cara Daftarnya!

Next Post

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Tangsel Terungkap, Polda Metro Sita Ratusan Tabung

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Tangsel Terungkap, Polda Metro Sita Ratusan Tabung

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Tangsel Terungkap, Polda Metro Sita Ratusan Tabung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com