• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Kepala Basarnas akan Diproses di Peradilan Militer, Ini Alasannya

admin by admin
Agustus 1, 2023
in NEWS
Reading Time: 1min read
Kepala Basarnas akan Diproses di Peradilan Militer, Ini Alasannya

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam

760
SHARES
845
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dikarenakan UU Peradilan Militer belum direvisi hingga saat ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap aturan yang mendasari Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi akan diproses di peradilan militer.

“Ada Undang-Undang TNI, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” ujar Mahfud MD kepada awak media seperti dikutip saat berada di markas Marinir, Jakarta, Selasa (1/8).

“Di situ diatur bahwa untuk tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana yang bersifat umum itu diadili oleh peradilan umum,” lanjutnya.

Mahfud menjelaskan, kronologi aturannya adalah, pertama bahwa ada UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur segala tindak pidana yang dilakukan anggota militer harus diadili oleh peradilan militer.

BACA JUGA :  Setelah Teror Kepala Babi, Kantor Tempo Dapat Ancaman dan Kiriman Enam Bangkai Tikus Tanpa Kepala

Kemudian terbit UU Nomor 43 Tahun 2004 mengamanatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum maka diadili oleh peradilan umum, sedangkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer maka diadili oleh peradilan militer.

Meski demikian, ada satu hal yang membuat anggota TNI saat ini belum bisa diadili di peradilan umum meski dia melakukan tindak pidana umum. Satu hal itu adalah belum adanya revisi UU Peradilan Militer.

“Tetapi, itu ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada UU Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan oleh TGIPF Telah Diserahkan ke Presiden 

Alhasil, anggota TNI termasuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tetap diproses di peradilan militer, meski dia disangkakan melakukan tindak pidana non-militer. Mahfud pun mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.

“Jadi tidak sudah ada masalah. Tinggal masalah koordinasi, dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KASAU. Puspen TNI sudah melanjutkan, mentersangkakan, menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan, untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer,” tutup Mahfud.

Tags: Henri AlfiandiKemenko PolhukamKorupsi Kepala BasarnasMahfud MDOTT di Basarnas
Previous Post

Gantikan Henderson, Virgil van Dijk Resmi Jadi Kapten Baru Liverpool

Next Post

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Bakal Naik ke Penyidikan

Related Posts

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Polri Bekuk 414 Tersangka TPPO dan Kejahatan Perlindungan PMI

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Bakal Naik ke Penyidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com