• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Peraturan Perpajakan dalam Transaksi Emas Antam: Potongan PPh 22 dan Pengaruh NPWP 

admin by admin
Mei 26, 2023
in EKONOMI, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 7min read
Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam Masih di Atas Rp1 Juta Per Gram

Peraturan Perpajakan dalam Transaksi Emas Antam: Potongan PPh 22 dan Pengaruh NPWP 

127
SHARES
282
VIEWS

TANGSELXPRESS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, atau yang lebih dikenal dengan Emas Antam, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 8.000 per gram pada Kamis (25/5/2023) kemarin. Pergerakan harga tersebut terjadi setelah sejak awal pekan tidak mengalami perubahan yang signifikan. Informasi ini dikutip dari laman Logam Mulia yang menyebutkan bahwa harga emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp 1.048.000 per gram, mengalami penurunan dari harga sebelumnya yaitu Rp 1.056.000 per gram. 

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback anjlok sebesar Rp 9.000 per gram menjadi Rp 941.000 per gram dari harga sebelumnya yaitu Rp 950.000 per gram. Buyback merupakan harga yang ditawarkan jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut, dengan jadwal penjualan kembali pada Jumat, 26 Mei 2023.  

Perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, harga emas Antam di gerai penjualan yang lain bisa berbeda. Berkenaan dengan pembelian emas batangan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 mengatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.  

BACA JUGA :  Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam Masih di Atas Rp1 Juta Per Gram

Namun, untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,25 persen, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemegang emas batangan harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi.  

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sementara itu, dalam hal buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.  

Perlu diingat bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak jika penjualan melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Berikut ini adalah rincian harga emas Antam terbaru: 

  • Emas 0,5 gram: Rp 574.00  
  • Emas 1 gram: Rp 1.048.000 
  • Emas 2 gram: Rp 2.036.000 
  • Emas 3 gram: Rp 3.029.000 
  • Emas 5 gram: Rp 5.015.000 
  • Emas 10 gram: Rp 9.975.000 
  • Emas 25 gram: Rp 24.812.000  
  • Emas 50 gram: Rp 49.545.000 
  • Emas 100 gram: Rp 99.012.000 
  • Emas 250 gram: Rp 247.265.000 
  • Emas 500 gram: Rp 494.320.000 
  • Emas 1.000 gram: Rp 988.600.000 
BACA JUGA :  Sarapan Bareng JK Sebelum Awali Kampanye Akbar, Anies Bilang Begini ke Massa AMIN

Harga-harga tersebut di atas merupakan harga emas Antam terbaru yang dapat menjadi referensi bagi para investor atau pecinta emas dalam melakukan pembelian atau penjualan emas batangan. Harga-harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga pasar dan kondisi ekonomi yang berlaku.  

Dalam melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas Antam, penting bagi para pemegang emas batangan untuk memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan mencantumkan NPWP pada setiap transaksi, pemegang emas dapat mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Namun, perlu diingat bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas berlaku untuk Butik Emas LM di Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga emas Antam di gerai penjualan lainnya dapat berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing gerai. 

BACA JUGA :  Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, dari Lahan Non Produktif Kini Jadi Lahan Usaha yang Terus Berkembang

Dalam investasi emas, penting bagi para calon investor atau pemegang emas untuk terus memantau pergerakan harga emas baik itu harga jual maupun buyback. Dengan memperoleh informasi yang akurat, investor dapat mengambil keputusan yang tepat dalam melakukan transaksi emas dan mengoptimalkan keuntungan yang diperoleh. 

Itulah informasi terkini mengenai harga emas batangan Antam yang mengalami penurunan signifikan pada hari ini. Diharapkan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pergerakan harga emas Antam serta pentingnya memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas. 

Tags: Emas AntamPeraturan Perpajakan dalam Transaksi Emas Antam: Potongan PPh 22 dan Pengaruh NPWPperubahanPT Aneka Tambangsignifikan
Previous Post

Terima Laporan Dugaan Asusila Artis Rebecca Klopper, Polri: Masih Dipelajari

Next Post

Polda Metro Jaya Membuka Layanan Samsat Keliling di 14 Titik di Jadetabek, Cek Disini Lokasi Terdekat

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Polda Metro Jaya Membuka Layanan Samsat Keliling di 14 Titik di Jadetabek, Cek Disini Lokasi Terdekat

Polda Metro Jaya Membuka Layanan Samsat Keliling di 14 Titik di Jadetabek, Cek Disini Lokasi Terdekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com