• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Perusahaan di Tangerang Diminta Sediakan Lowongan untuk Disabilitas

admin by admin
Maret 27, 2023
in BANTEN, MEGAPOLITAN, REGIONAL
Reading Time: 1min read
pekerja
884
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten meminta agar setiap perusahaan di daerah itu untuk menyediakan lowongan kerja 1 persen bagi kelompok penyandang disabilitas.

“Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang agar dapat menempatkan satu persen karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Senin (27/3).

Menurut dia, penyediaan kesempatan tenaga kerja satu persen itu sebagai mendorong agar warga dengan kebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja di beragam perusahaan sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas untuk bekerja.

“Dimana dalam UU tersebut dituangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja,” katanya.

BACA JUGA :  Dinsos Tangsel Rekrut Disabilitas Jadi Garda Depan Pelayanan dan Informasi

Sejauh ini, kata dia, pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendukung dan mendorong warga masyarakat berkebutuhan khusus untuk memperoleh hak dalam bekerja.

Salah satu upayanya adalah dengan terus memfasilitasi rekrutmen untuk para penyandang disabilitas, kemudian membuka Bursa Kerja Khusus (BKK) dan sekolah khusus bagi kelompok disabilitas dan lain sebagainya.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini di Kabupaten Tangerang masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan instruksi dari amanat UU tentang hak penyandang disabilitas tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya pun akan berupaya mendorong seluruh perusahaan itu dapat memberikan satu persen dari jumlah pekerjanya khusus untuk warga disabilitas.

“Saat ini baru ada 6 perusahaan yang telah melaporkan pencapaian 1 persen. Hal ini akan terus menjadi fokus kami ke depan. Yang pasti, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung agar penyandang disabilitas dapat memperoleh akses penuh terhadap pasar tenaga kerja,” ungkap dia.*

BACA JUGA :  Pilar Saga Ichsan Pantau Alun-Alun Pamulang Pasca Dibuka Sementara untuk Umum
Tags: Dinas Tenaga Kerjadisabilitaspekerjaperuisahaan di tangerang
Previous Post

Bank Indonesia Sediakan 5.066 Titik Penukaran Uang Baru Selama Ramadan 2023

Next Post

Fenomena Salat di Dalam KRL, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Related Posts

Mahasiswa Menolak Kenaikan Harga BBM dan Mengkritik Ekonomi Pemerintah
MEGAPOLITAN

Demo Mahasiswa 20 Oktober, Polisi Imbau Warga Hindari Gedung DPR dan Istana Negara

Oktober 19, 2026
2.5k
Tawuran di Stasiun Manggarai Kembali Pecah, Warung Dibakar
MEGAPOLITAN

Tawuran di Stasiun Manggarai Kembali Pecah, Warung Dibakar

Oktober 18, 2026
2.4k
Polusi Udara Jakarta Memburuk, AQI Tembus 180! Warga Diminta Waspada
MEGAPOLITAN

Polusi Udara Jakarta Memburuk, AQI Tembus 180! Warga Diminta Waspada

Oktober 18, 2026
2.4k
Kebakaran di Mampang Jaksel, 13 Bangunan Ludes Dilalap Api Diduga akibat Kebocoran Gas
MEGAPOLITAN

Kebakaran di Mampang Jaksel, 13 Bangunan Ludes Dilalap Api Diduga akibat Kebocoran Gas

Oktober 16, 2026
2.4k
Anak-anak Banten Tampil di Si Bolang Trans7, Kenalkan Kuliner Khas Sate Bandeng
BANTEN

Anak-anak Banten Tampil di Si Bolang Trans7, Kenalkan Kuliner Khas Sate Bandeng

Oktober 14, 2026
2.5k
Banten Jadi Tuan Rumah Bulan PRB 2026, Ini Jadwal Lengkap 13–15 Oktober
BANTEN

Banten Jadi Tuan Rumah Bulan PRB 2026, Ini Jadwal Lengkap 13–15 Oktober

Oktober 13, 2026
2.4k
Next Post
Fenomena Salat di Dalam KRL, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Fenomena Salat di Dalam KRL, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com