TANGSELXPRESS – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran ini mengatur jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan di instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, Selasa 21 Maret 2023.
Menurut SE tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu adalah pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Selama bulan Ramadhan, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Penetapan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansi pemerintah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Diharapkan dengan adanya SE ini, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dapat diatur secara efektif sehingga tidak mengganggu kinerja dan pelayanan publik. Dengan demikian, ASN dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan baik untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama bulan Ramadhan.







