TANGSELXPRESS – Polsek Tambora melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat perdagangan orang atau prostitusi di lokasi penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.
Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 39 orang PSK, di mana 5 diantaranya adalah anak di bawah umur, Minggu 19 Maret 2023.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa mereka yang terjaring tersebut bekerja di lokasi prostitusi yang berada di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain para PSK yang diamankan, pihak kepolisian juga mengamankan seorang mucikari dan tiga bodyguard yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus operandi para pelaku adalah melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur. Para korban diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai di lokasi, korban dijadikan PSK oleh para pelaku,”terang Kompol Putra Pratama.
“Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IC alias Mami (35) yang berperan sebagai muncikari dan tiga bodyguard HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25) yang mengawasi tempat penampungan PSK. Sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),”ujarnya seperti dikutip melalui PMJNews.
Bersama dengan penggerebekan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.
Untuk para PSK yang terjaring, pihak kepolisian dikoordinasikan dengan Dinas Sosial terkait untuk dilakukan pembinaan. Kasus perdagangan orang dan prostitusi merupakan tindakan yang sangat merugikan korban, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama dari semua pihak untuk mencegah tindakan tersebut terus berlanjut dan memberikan perlindungan bagi korban yang menjadi sasaran tindakan tersebut.







