• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Belasan Orang Ditangkap Polisi Bandara Soetta, Perbuatannya Jangan Ditiru!

admin by admin
Februari 3, 2023
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Dua Oknum Anggota Polres Jember Diperiksa Propam, Kasusnya Tak Main-Main 

Ilustrasi Narkoba (Foto: padek.jawapos.com)

98
SHARES
218
VIEWS

TANGSELXPRESS – Belasan orang tangkap Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten.

Usut punya usut, belasan orang itu ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis.

Waka Polresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menyatakan, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan 13 orang terdiri atas pembeli serta pembuat (produksi) sekaligus penjual ganja sintetis.

“Pembeli masing-masing berinisial DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR, MIG. Memproduksi dan menjual ganja sintetis inisial EJ, RAR, PFN,” ujar Anton kepada wartawan, Kamis (2/2).

Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Verdika Bagus Prasetya menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari jasa ekspedisi yang mencurigai enam paket diduga berisi narkoba.

Kemudian, kata dia, tim melakukan control delivery dan berhasil mengamankan 10 tersangka yang merupakan penerima atau pembeli paket tersebut di Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Bandara Soekarno-Hatta Ditutup hingga 08.59 WIB, Ribuan Penerbangan Terdampak

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan,” terang Verdika.

Verdika menambahkan, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya, 4.937, 33 gram ganja sintetis serta 162,58 gram bahan kimia.

“Hasil pemeriksaan laboratorium pada 30 Januari 2023 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis ganja sintetis tersebut, positif mengandung MDMB-4en PINACA,” bebernya.

Menurut Verdika, dalam melancarkan aksinya pelaku meracik bahan kimia mengunakan peralatan laboratories dengan bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual.

Metode pengiriman yang dilakukan oleh tersangka yakni memberikan koordinat serta foto lokasi sebagai petunjuk peletakan ganja sintetis dan diambil langsung oleh pembeli.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Anggota DPRD, Kasusnya Sangat Serius

“Kemudian, mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui ekspedisi. Tersangka penjual memasarkan ganja sintetis di media sosial dengan harga Rp 100 ribu per-satu gram,” bebernya.

Tersangka penjual dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” tegas Verdika.

Terhadap pembeli, kata Verdika, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Dilaporkan Kedubes China Soal Pungli, 30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Agus Dwi Cahyono berpesan kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba yang dampaknya dapat merusak generasi bangsa.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor ke petugas kepolisian bila melihat penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Metro Jaya dan Kapolresta Bandara Soetta, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh,” pungkas Agus.

Tags: Bandara Soekarno-HattaEkstasiGanja SintetisNarkotikaPolresta Bandara SoettaSabu
Previous Post

Kata Bang Pilar, Tahun Ini Alun-Alun Pondok Aren akan Dibangun

Next Post

Hakim Bocorkan Waktu Sidang Vonis Ferdy Sambo – Putri Chandrawathi, Ini Tanggalnya

Related Posts

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Jelang Berkas P-21, Polri Evaluasi Kesehatan Putri Chandrawathi

Hakim Bocorkan Waktu Sidang Vonis Ferdy Sambo - Putri Chandrawathi, Ini Tanggalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com