• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Di Masa Sidang Pekan Depan, DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja

admin by admin
Januari 6, 2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Terkait Pengesahan Calon Panglima TNI, Begini Respons DPR RI 

Ilustrasi Gedung DPR RI (Foto: Makassar.tribunnews.com)

108
SHARES
240
VIEWS

TANGSELXPRESS – Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang menimbulkan polemik mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Dasco panggilan akrabnya, DPR punya kewenangan untuk membahas perpu tersebut. Dimana nantinya pembahasan akan dilakukan dengan komisi terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan,” papar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1).

Polemik soal perppu cukup menyita perhatian publik, serikat pekerja dan organisasi buruh merasakan dampaknya.

Dasco juga mempersilakan setiap pihak, khususnya buruh, yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Kasus Pemerkosaan Anak di Mojokerto, Ade Rossi: Miris dan Mengkhawatirkan

Menurut Dasco, masukan yang diberikan oleh mereka bisa saja dipertimbangkan oleh DPR.

“Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Ada yang beranggapan, penerbitan perpu tersebut, oleh Presiden Jokowi merupakan akal-akalan untuk menyiasati putusan MK karena tidak ada kegentingan yang memaksa.

Menurut Dasco, penerbitan Perppu sudah ada aturan. Selain itu, Jokowi bukanlah presiden pertama yang menerbitkan Perppu.

“Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan perppu atau karena presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti, kan, pasti ada alasan,” tandas Dasco.

BACA JUGA :  Demi Kepentingan Medis, Pemerintah Diminta Akhiri Ambiguitas Soal Legalitas Ganja

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, masyarakat dipersilakan mengkritik isi Perppu tersebut, namun prosedur pembuatan produk hukum tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Selasa (3/1).

Pada 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertimbangan dikeluarkannya Perppu tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

BACA JUGA :  Dorong Isu Perlindungan PMI di KTT ASEAN Ke-42, Puan: Kita Tidak Bisa Berjuang Sendiri

“Ada istilah hak subjektif Presiden, itu di dalam tata hukum kita, bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian Presiden saja,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, bila ada yang mempermasalahkan isi Perppu Ciptaker dapat melakukan dua langkah.

“Tinggal nanti akan ada ‘political review’ di DPR masa sidang berikutnya lalu ‘judicial reviewnya’ kalau ada yang mempersoalkan ke MK, kan gitu saja,” tambah Mahfud.

Mahfud menyebut, banyak pihak juga yang tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai “judicial review” Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tags: DPR RIMenkopolhukam Mahfud MDPerppu Cipta KerjaSufmi Dasco Ahmad
Previous Post

KPK Resmi Umumkan Status Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Hasilnya

Next Post

Prediksi Indonesia vs Vietnam: Awas, Tim Tamu Berbahaya

Related Posts

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.3k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Prediksi Indonesia vs Vietnam: Awas, Tim Tamu Berbahaya

Prediksi Indonesia vs Vietnam: Awas, Tim Tamu Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com