TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kelima orang tersebut telah ditahan dan perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Penyidikan KPK.
“Tersangka ada lima orang sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua, selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Penyidikan,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026) dilansir dari Beritasatu.com.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi sekitar pukul 16.48 WIB, kelima tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Salah satu tersangka yang terlihat mengenakan rompi tersebut merupakan perempuan.
Meski demikian, KPK belum merinci jenis pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan dalam perkara tersebut.
Daftar Lima Tersangka Kasus OTT BNPB
Berdasarkan informasi yang diterima, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas pejabat BNPB, tenaga ahli, serta pihak swasta.
Berikut daftar tersangka yang disebut dalam informasi perkara:
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
- Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Gery P., pihak swasta.
- Syifa NG, pihak swasta.
Penetapan kelima orang tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Kasus ini diduga berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanganan kebencanaan. Namun, hingga Rabu (14/10/2026), KPK belum mengungkap secara terperinci proyek pengadaan yang diduga bermasalah maupun peran masing-masing tersangka.
Penyidik KPK selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana, termasuk keterlibatan setiap pihak dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Proses penyidikan juga akan menentukan lebih lanjut fakta-fakta hukum yang mendasari dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.







