Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperketat pengawasan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pengawasan diminta dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Permintaan tersebut disampaikan Wagub Dimyati usai mengukuhkan Buyung Wiromo Samudro sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (21/9/2026).
Menurut Dimyati, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran pemerintah digunakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya minta BPKP betul-betul melakukan pengawasan yang ketat, terutama terhadap kegiatan Pemprov Banten yang berkaitan dengan kementerian dan lembaga,” kata Dimyati.
Ia menilai peran BPKP sangat strategis dalam membangun sistem pengendalian pemerintahan. Karena itu, pengawasan tidak seharusnya baru dilakukan setelah kegiatan berjalan atau ketika persoalan sudah muncul.
Dimyati meminta pengendalian dilakukan sejak awal melalui empat tahapan, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
BPKP juga diharapkan memberikan pendampingan kepada Pemprov Banten untuk membangun sistem pengendalian yang kuat dan mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Jangan sampai ada kualitas pekerjaan yang buruk, hancur, roboh, rusak, dan lain sebagainya. Pengawasan juga harus menyeluruh dan ketat, jangan hanya parsial,” ujarnya.
Cegah Penyimpangan Berujung OTT
Dimyati juga mengaitkan penguatan pengawasan dengan upaya mencegah pelanggaran yang dapat berujung pada persoalan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia berharap sistem pengendalian dan pendampingan yang dilakukan BPKP dapat menjadi langkah pencegahan agar pejabat maupun pelaksana kegiatan di lingkungan Pemprov Banten tidak terseret perkara hukum akibat penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.
“Pengendalian dan pendampingan harus diperkuat agar jangan sampai ada pejabat di Provinsi Banten yang terkena OTT,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap pelaksanaan program, Dimyati meminta BPKP memberikan data dan masukan kepada Pemprov Banten sebelum APBD Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.
Menurutnya, BPKP memiliki kapasitas untuk memberikan gambaran mengenai kondisi pengelolaan keuangan pemerintah secara makro, termasuk membantu mengidentifikasi potensi pemborosan anggaran.
“Nanti BPKP akan memberikan data kepada kami. Mudah-mudahan sebelum APBD 2027 disahkan, BPKP sudah bisa memberikan masukan agar alokasinya lebih efektif,” katanya.
Kepala BPKP Banten Siap Perkuat Pengawasan
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Buyung Wiromo Samudro menyatakan siap melanjutkan program dan pengawasan yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya, Rusdy Sofyan.
Rusdy mendapat penugasan baru sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
“Apa yang belum selesai akan kita selesaikan, kemudian kita tingkatkan. Saya rasa hal tersebut sudah terangkum dalam apa yang diharapkan oleh Pak Wagub,” kata Buyung.
Buyung mengatakan salah satu aspek yang akan terus diperkuat adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Menurutnya, SPIP tidak cukup hanya diterapkan pada tataran teknis, tetapi harus menjadi bagian dari tata kelola sekaligus budaya organisasi pemerintahan.
Ia menilai kepala daerah dan jajaran pimpinan tinggi memiliki peran penting dalam membangun lingkungan pengendalian yang baik, terutama melalui keteladanan.
“Budaya pemimpin yang memberikan contoh baik untuk tidak melakukan pelanggaran adalah hal yang sangat penting dalam pencegahan (penyimpangan),” pungkasnya.







