TANGERANG– Aksi brutal penagih utang (debt collector) kembali memakan korban. Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang juga merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan di kediamannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kabupaten Tangerang, yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat tiga orang yang diduga debt collector mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance mendatangi rumah korban. Mereka diduga memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil milik korban.
Namun korban yang berprofesi sebagai advokat menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena menilai prosedur penarikan paksa tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung aksi penusukan terhadap korban.
Usai melakukan penusukan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka serius di bagian perut segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, adanya kejadian sekelompok penagih utang yang menganiaya di Kelapa Dua,” ujar Boy, Selasa (24/2/2026).
Ia mengatakan, tim Reserse Kriminal Polres Tangsel telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap dan menangkap para pelaku.
“Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,” katanya.
Kapolres juga telah menjenguk korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang akibat luka tusukan.
“Kami akan menindak tegas sekelompok matel yang membuat gaduh di wilayah Polres Tangsel,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.







