JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum laporan yang melibatkan Inara Rusli (IIR) dan Insanul Fahmi (IF) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial WM, yakni Wardatina Mawa.
Kepastian peningkatan status perkara tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo. Ia menjelaskan, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dinilai cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
“Perkara dengan pelapor WM yang melaporkan IIR dan IF telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026,” ujar Andaru Rahutomo dalam keterangannya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Andaru menambahkan, penanganan kasus tersebut kini berada di bawah unit khusus yang menangani isu perempuan dan anak.
“Perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci duduk perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Inara Rusli dan Insanul Fahmi dalam laporan tersebut.
© 2022 TangselXpress.com