JAKARTA – Tim kuasa hukum Nunun, yang dipimpin James Salamat Tambunan, menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan penipuan senilai Rp700 juta. Usai menggelar konferensi pers, pihaknya melayangkan ultimatum keras kepada Vicky Prasetyo.
James menyampaikan, kliennya memberikan waktu maksimal tujuh hari bagi Vicky untuk menunjukkan itikad baik. Tenggat tersebut diberikan sebagai kesempatan terakhir sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.
“Kami beri waktu secepatnya, paling lama tujuh hari, untuk melihat seperti apa itikad baiknya,” ujar James di kawasan Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, pihak kuasa hukum memastikan proses hukum yang sempat terhenti akan kembali dijalankan. Mereka juga menegaskan laporan kliennya tetap akan ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, tim hukum Nunun turut menyoroti kinerja Polres Cimahi, yang dinilai telah membiarkan laporan tersebut mengendap hampir dua tahun tanpa kejelasan.
Selain jalur pidana, langkah perdata juga disiapkan. Kuasa hukum berencana mengajukan gugatan ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami kliennya.
“Kalau memang buntu, kami akan ajukan gugatan ke pengadilan agar kerugian klien kami dapat diganti,” kata James.
Ia menilai dasar hukum laporan tersebut cukup kuat, mengingat adanya rangkaian dugaan kebohongan, mulai dari janji pencalonan hingga pengembalian dana. Menurutnya, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Ultimatum ini disebut sebagai peringatan terakhir bagi Vicky Prasetyo. “Segera selesaikan, tidak ada manfaatnya kalau terus ditunda,” pungkas James.







