TANGERANG SELATAN – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk memanggil dan memeriksa artis Inara Rusli dan Insanul Fahmi terkait laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang diajukan oleh Wardatina Mawa.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan karena status perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih memfokuskan proses pada pemeriksaan alat bukti serta keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor.
“Kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi dari pihak korban,” ujar Rita, dikutip dari kanal YouTube Cumi-cumi, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan segera dilakukan setelah proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban, saksi pelapor, serta keterangan ahli rampung.
“Keduanya pasti akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan secepatnya setelah BAP terhadap korban dan saksi-saksi dari pihak pelapor serta ahli kami selesaikan,” tegasnya.
Rita juga menekankan bahwa kepolisian akan menangani laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilayangkan pada akhir 2025 tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta publik untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Semua masih berproses. Kami sudah melakukan gelar perkara, jadi kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.







