JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak menemukan adanya unsur kekerasan dan tindak pidana dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengungkapkan pihaknya akan melakukan penghentian penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL (Lula Lahfah),” jelas Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Iskandarsyah mengatakan, Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Dia menegaskan polisi tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Lula Lahfah.
“Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujarnya.
Menurut Iskandarsyah, polisi telah memeriksa bukti-bukti dan meminta keterangan saksi. Namun, penyidik tidak melakukan autopsi jenazah atas permintaan keluarga.
“Kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat. Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum,” tukasnya.







