JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan dua pria yang diduga melakukan aksi masturbasi di dalam bus TransJakarta telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial HW dan FTR.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Onkoseno saat dikonfirmasi media, Sabtu, 17 Januari 2026.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pelaku, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Onkoseno menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur tentang perbuatan asusila di ruang publik.
“Keduanya dikenakan Pasal 406 KUHP Nasional terkait perbuatan asusila di muka umum,” jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara membenarkan penangkapan dua pria yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh di dalam bus TransJakarta. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua pelaku yang berinisial HW dan FTR diketahui merupakan pasangan sesama jenis. Aksi asusila yang mereka lakukan di ruang publik tersebut dilaporkan menyebabkan seorang penumpang perempuan merasa terganggu dan menjadi korban.
“Kami telah mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum sehingga meresahkan penumpang,” kata Onkoseno.







