JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penghentian penyidikan ini dilakukan karena kedua pihak memilih menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
“Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Iman Imanudin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut Iman mengungkapkan, penyelesaian kasus melalui jalur RJ ini bertujuan menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian dalam proses hukum.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.







