Polda Metro Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA – Polda Metro Jaya menyampaikan telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait pelapor terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Direktur Reserse Krimimal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan saat ini pihaknya masih memproses permohonan RJ tersebut.
“Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya),” ujar Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Terkait upaya RJ tersebut, lanjut Imam, masih menunggu kesediaan kedua pihak dari pelapor maupun terlapor yang kini telah menjadi tersangka. Polda Metro Jaya memastikan akan memfasilitasi jika kedua pihak sepakat.
“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua pihak untuk permohonan RJ-nya. Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.







