JAKARTA – Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 7.426 laporan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025 di wilayah hukumnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David mengatakan dari jumlah tersebut pihaknya mengamankan 9.894 tersangka.
“Jumlah laporan polisi tindak pidana narkoba sebanyak 7.426 laporan polisi,” ujar Ahmad David dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
“Angka ini naik 1,1 persen dibandingkan tahun 2024. Jumlah tersangka tindak pidana narkoba sebanyak 9.894 orang,” sambungnya.
David merinci sebanyak 21 orang berperan sebagai produsen, 1 orang bandar, 3.445 pengedar, serta 6.427 orang sebagai pecandu. Dari data itu, terdapat 56 orang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Sebanyak 35 persen atau 3.460 tersangka diproses melalui peradilan pidana. Sementara 56 persen atau 6.420 orang menjalani rehabilitasi, baik medis maupun sosial,” tuturnya.
Lebih lanjut David mengungkapkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai jenis narkoba. Total barang bukti yang disita mencapai 3,291 ton.
“Keseluruhan barang bukti yang diamankan atau disita oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba, mencapai Rp 1,724 triliun dan telah menyelamatkan sebanyak 10.164.673 jiwa,” tukasnya.







