BANDUNG – Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu, 31 Desember 2025. Sidang kali ini mengagendakan pelaporan hasil mediasi serta pemeriksaan lanjutan perkara.
Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia mengenakan kemeja krem dipadukan dengan rok panjang hitam. Kepada wartawan, Atalia hanya meminta doa agar proses persidangan berjalan lancar.
“Doakan saja ya, banyak rangkaiannya. Mohon doanya,” ujarnya singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan sidang hari ini mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pelaporan hasil mediasi hingga agenda pemeriksaan perkara.
“Hari ini dilaporkan hasil mediasi, dilanjutkan pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua saksi, serta penyampaian kesimpulan,” kata Debi.
Menurut Debi, majelis hakim bersama para pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah mediasi dinyatakan selesai. Mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah berakhir pada Jumat, 17 Desember 2025.
“Biasanya proses bisa memakan waktu sekitar satu bulan jika mediasi berlarut. Karena hasil mediasi sudah keluar dan para pihak sepakat, maka sidang langsung dijadwalkan hari ini,” ujarnya.
Debi juga menegaskan gugatan cerai yang diajukan kliennya murni persoalan rumah tangga dan tidak berkaitan dengan pihak lain yang belakangan ramai dispekulasikan di ruang publik.
“Nama-nama seperti AK, LM, atau SM tidak tercantum dalam gugatan. Itu tidak benar. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegas Debi.







