JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenam terduga pelaku merupakan oknum anggota polisi yang masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
“Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut Trunoyudo, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” ucapnya.
Lebih lanjut Trunoyudo mengungkapkan, keenam oknum anggota juga dikenakan pelanggaran kode etik. Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Propam Polri menyatakan mereka melakukan pelanggaran berat.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.
“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” tukasnya.







