JAKARTA – Enam anggota Polri yang menjadi tersangka pengeroyokan dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan akan menjalani sidang etik pada Rabu (17/12) pekan depan.
Keenam terduga pelaku merupakan personel Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (13/12/2025) malam.
Trunoyudo menambahkan, ada bukti kuat yang mengarah pada dugaan pelanggaran berat oleh enam polisi tersebut. Temuan itu diperoleh setelah Propam melakukan pemeriksaan intensif serta menggelar analisis mendalam mengenai rangkaian peristiwa sejak insiden terjadi.
Menurut Trunoyudo, kesimpulan itu dihasilkan dari gelar perkara yang digelar pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB. Gelar perkara ini melibatkan sejumlah pejabat terkait, termasuk penegak disiplin internal, penyidik, serta unsur pengawas
“Perbuatan enam terduga pelanggar ini masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tukasnya.







