TANGERANG SELATAN – Bagi warga Tangerang Selatan yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat, 5 Desember 2025.
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang seperti SIM baru.
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel Hari Ini
-
Pamulang Square: 08.00–11.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00–11.00 WIB & 15.00–16.30 WIB
-
Bintaro Plaza: 08.00–10.00 WIB
Biaya Perpanjangan (PP No. 60 Tahun 2016)
-
SIM A: Rp120.000
-
SIM C: Rp100.000
Syarat Perpanjangan SIM
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama & SIM asli
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis guna menghindari proses penerbitan ulang seperti SIM baru.







