TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 4 Desember 2025.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan seperti SIM baru.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini
-
Pamulang Square
08.00–11.00 WIB -
ITC BSD
08.00–11.00 WIB
15.00–16.30 WIB -
Bintaro Plaza
08.00–10.00 WIB
Biaya Perpanjangan (PP No. 60 Tahun 2016)
-
SIM A: Rp120.000
-
SIM C: Rp100.000
Syarat Perpanjangan SIM
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.







