KABUPATEN TANGERANG – Polda Banten membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Tangerang. Penggerebekan berlangsung pada Senin (1/12) lalu.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan enam orang. Polisi menyebut para pelaku pengoplosan telah menjalankan aksinya selama tujuh bulan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan pangkalan LPG tersebut menerima tabung LPG subsidi 3 kg. Namun, pemilik dan para pegawainya menyuntikkan gas subsidi 3 kg tersebut ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
“Kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi telah berlangsung selama tujuh bulan, sejak Juni hingga Desember 2025,” jelas Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
“Gas hasil suntikan dijual kepada sejumlah warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Yudhis menerangkan, ada enam orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik Basoni; dua penyuntik Ansori dan Yanto; seorang sopir bernama Nuni; serta dua kenek bernama Nurjani dan Sulaiman.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
Selain menangkap enam pelaku, lanjut Yudhis, polisi juga mengamankan 2.043 tabung gas LPG berbagai ukuran di lokasi. Polisi juga menyita lima unit kendaraan, alat pengoplos, dan segel palsu.
“Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.







