TANGERANG SELATAN – Kisruh hilangnya tumbler di kereta rel listrik (KRL) berbuntut panjang dan bahkan berujung pada pemecatan seorang pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berpikir lebih jauh sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial.
“Sebagai pembuat konten, ada baiknya menahan diri sebelum memposting. Jangan impulsif atau cepat bertindak demi viral, karena yang viral belum tentu valid. Jika tidak valid, bisa jadi bumerang,” ujarnya dikutip dari http://beritasatu.com Selasa, 2 Desember 2025.
Lebih lanjut, Iradat mengingatkan, masyarakat sebagai pembaca juga perlu lebih cermat menilai kredibilitas informasi yang beredar. Menurutnya, potongan video atau tulisan seringkali hanya menggambarkan sebagian kecil dari kejadian sebenarnya.
“Maka dari itu, sebaiknya hindari memperkeruh isu publik. Hindari penyebaran informasi pribadi (doksing). Bayangkan jika kita yang mengalami hal sebaliknya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa masalah kecil dapat berubah menjadi besar di media sosial ketika masyarakat merasa tidak memiliki kanal penyelesaian masalah yang jelas. Ketidakpastian prosedur, tidak tahu ke mana harus melapor, atau respons yang kurang memadai sering kali membuat publik memilih jalur viral sebagai bentuk protes.
“Kasus seperti ini sering terjadi tanpa menelusuri lebih dalam. Hanya karena masalah yang belum jelas, seseorang meluapkan kemarahan ke media sosial atas sesuatu yang belum terverifikasi, padahal itu dapat diselesaikan jika prosedurnya jelas,” tuturnya.
Dalam kasus tumbler yang hilang, simpati publik bahkan sempat bergeser dari pemilik tumbler ke petugas yang terancam dipecat. Menurut Iradat, akar persoalan bukan terletak pada nilai barang, melainkan pada lemahnya standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan publik, khususnya penanganan barang hilang.
“Sebenarnya yang paling keliru adalah pelayanan publiknya. Bukan soal nilai barangnya, tetapi bagaimana SOP itu dijalankan,” pungkasnya.







