TANGERANG SELATAN– Polisi berhasil menangkap lima pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kelima pelaku menganiaya dan merampas sepeda motor milik korban berinisial AWS (29).
“Dalam waktu 5 jam setelah laporan diterima, tim opsnal gabungan Unit Krimum dan Unit Ranmor berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, Minggu (30/11/2025) dilansir dari Beritasatu.com.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 00.46 WIB, namun korban baru melapor pada Rabu (26/11/2025). AWS dikeroyok sekelompok pria lalu dibawa menggunakan mobil ke wilayah Cisauk, Tangerang. Sesampainya di sana, korban kembali dipukul di bagian kepala, lengan, dan dada.
Para pelaku diduga memaksa korban memberikan informasi terkait keberadaan seseorang berinisial C. Selain itu, korban juga dipaksa menyerahkan kunci sepeda motor dan STNK sebelum ditinggalkan.
Lima tersangka yang ditangkap yakni RAP (26), AR (26), IH (31), A (30), dan IS (34). Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kelima tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Tangerang Selatan,” ujar Wira. Ia menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025.







