TANGERANG SELATAN – Inara Rusli mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang diduga menyebarkan rekaman CCTV dari kamar pribadinya ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia menilai rekaman tersebut tidak seharusnya beredar di ruang publik, apalagi dijadikan dasar laporan dugaan perselingkuhan dirinya dengan Insanul Fahmi.
Dalam laporannya, Inara memasukkan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang ITE, karena rekaman itu dianggap telah dipublikasikan tanpa persetujuan pemilik data.
Langkah ini sekaligus menjadi respons atas penggunaan rekaman CCTV sebagai barang bukti dalam laporan istri sah Insanul, Wardatina Mawa, yang menuduh keduanya melakukan perselingkuhan dan perzinaan.
Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut penyidik masih menelusuri siapa pihak pertama yang menyebarkan video itu hingga akhirnya berpindah tangan dan kemudian digunakan dalam laporan Mawa.
“Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujar Rizki melalui pesan singkat, Jumat, 28 November 2025.
Laporan Inara menambah rangkaian dinamika kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang sebelumnya dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya akhir pekan lalu.
Saat itu, Mawa menyerahkan rekaman CCTV yang diduga menunjukkan hubungan terlarang antara Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi.
Dalam podcast Denny Sumargo, Mawa mengungkap bahwa rekaman CCTV tersebut pertama kali ia ketahui dari kakaknya, yang kemudian mengirimkan video itu kepada Insanul pada Agustus 2025.
Sementara itu, Insanul Fahmi dalam siniar Richard Lee justru menduga pihak lain sebagai sumber penyebaran rekaman tersebut.
Ia meyakini mantan suami Inara Rusli merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas rekaman yang kini dijadikan barang bukti oleh Mawa.







