Satpol PP Depok Bongkar Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Citayam
DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam pada Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu.
“Bangunan-bangunan tersebut berdiri secara semi permanen di atas lahan negara dan ruang publik sehingga mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kelancaran aktivitas masyarakat,” jelas Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat dikutip pada Kamis (27/11/2025).
Menurut Dede, penertiban ini merupakan langkah tegas sekaligus upaya penataan wilayah kembali sesuai peruntukan. Serta menjadikan kawasan tersebut lebih tertib, bersih, dan aman untuk warga.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mengembalikan fungsi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
“Kami sudah memberikan peringatan secara bertahap, dan hari ini dilakukan penertiban agar kawasan ini menjadi lebih tertib, bersih, dan aman untuk masyarakat,” sambungnya.
Dede juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan liar atau membuka usaha di lokasi yang bukan peruntukannya. Dia menegaskan tak akan segan melakukan penindakan bagi yang melanggar.
“Kami mengajak seluruh warga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan akan kembali dilakukan secara tegas dan terukur,” tukasnya.







