TANGERANG SELATAN – Polisi berhasil menangkap SA (30), terduga pelaku pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20), yang jasadnya ditemukan tanpa kepala dan terbungkus karung di kebun pisang di Desa Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 18 November 2025. SA kemudian diringkus di rumahnya di Lampung pada Senin, 24 November 2025.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan proses identifikasi sempat terkendala kondisi jasad korban yang telah membusuk. Namun setelah identitasnya diketahui, penyidik menelusuri keberadaan motor korban yang ikut hilang.
Motor milik korban ditemukan di Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu, 19 November 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan melalui enam orang: AR, L, H, RS, RH, dan E.
“Mereka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Andi.
Rangkaian perpindahan motor ini akhirnya mengarah kepada pelaku utama, SA.
Kronologi Kejadian
Menurut penyidikan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
Pelaku menyerang korban saat tertidur:
-
Menggorok leher korban dengan pisau dapur
-
Membekap wajah korban menggunakan bantal
Setelah itu, SA membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam, lalu membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di wilayah Pasar Kemis.
Ia juga membuang ponsel dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai untuk menghilangkan jejak.
Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, SA membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban.
Keesokan harinya, SA menjual motor korban kepada seseorang berinisial A seharga Rp 5,3 juta, yang kemudian digunakan untuk pulang ke Lampung.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi korban, saat ia menagih utang sebesar Rp 500 ribu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit motor korban
-
Pakaian korban
-
Tali
-
Karung dan plastik hitam
-
Bantal
-
Uang tunai Rp 1.300.000
SA dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman:
-
Hukuman mati
-
Penjara seumur hidup
-
Atau maksimal 20 tahun penjara







