• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 27 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Malam Mencekam! Sekelompok Utusan UIN Jakarta Rampas Gedung MP di Ciputat, CCTV Dimatikan

Aenna Rahman by Aenna Rahman
November 27, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 3min read
Malam Mencekam! Sekelompok Utusan UIN Jakarta Rampas Gedung MP di Ciputat, CCTV Dimatikan

Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Oce Said. Foto: Istimewa

228
SHARES
3k
VIEWS

TANGERANG SELATAN– Sekelompok pria yang mengendarai bus dan minibus berlogo UIN Jakarta menyatroni gedung Madrasah Pembangunan (MP) milik Yayasan Syarif Hidayatullah di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 23 November 2025 malam. Rupanya kedatangan belasan pria tersebut untuk merampas gedung yayasan, mengganti seluruh kunci ruangan, serta mematikan Close Circuid Television (CCTV) guna menghilangkan jejak.

Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Oce Said, mengatakan, langkah Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dalam menguasai gedung itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 23.00 (malam) serombongan bus dan dua minibus dari Tim Rektorat UIN Jakarta berhasil merampas kunci kantor Madrasah Pembangunan (MP) dan beberapa kunci kendaraan operasional MP,” ujarnya.

“Tindakan itu patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” imbuhnya.

Dia menerangkan ada sekitar 8-15 orang pada malam peristiwa perampasan aset gedung tersebut yang langsung masuk ke parkiran. Mereka saat itu menemui sekuriti dan memaksa masuk.

Orang-orang utusan Rektorat UIN Jakarta juga memadamkan dan menghapus rekaman CCTV yang berada pada ruang server IT. Setelah kunci diambil, tim masuk ke sejumlah ruangan dan mengganti seluruh kunci kantor.

Sekuriti yang berjaga tak bisa berbuat banyak untuk mencegah aksi kelompok utusan Rektorat UIN Jakarta itu. Keesokan paginya, Senin (24/11) sekitar pukul 05.30 WIB, sekelompok orang dari pihak rektorat diketahui mulai berkantor dan berjaga di lingkungan MP dan melarang pengurus yayasan masuk ke area tersebut.

BACA JUGA :  Matangkan Persiapan, Pilar Pimpin Rapat Finalisasi Tangsel Creative Awards

“Pihak yayasan sampai saat ini dilarang untuk memasuki area itu,” terang Oce.

Usai aksi penguasaan gedung MP itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun diketahui datang ke lokasi  dan meninjau sejumlah ruangan yang ada. Tersebar kabar pula, adanya permintaan paksa kepada guru dan tenaga kependidikan di lokasi untuk mengambil SK Kepegawaian di UIN Jakarta dan menandatangani pakta integritas baru.

Oce mempertanyakan keabsahan tindakan perampasan paksa atas aset yayasan yang dikaitkan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Kisruh rektorat UIN Jakarta dan yayasan berawal pada Desember 2024 di mana UIN Jakarta sebagai penguasa lahan menaikkan harga sewa menjadi 4 kali lipat dari semula Rp1 miliar pertahun nenjadi Rp4 miliar pertahun.

Pihak yayasan lalu mengajukan keberatan karena lonjakan drastis harga sewa itu tak sesuai regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang sewa lahan aset negara. Namun keberatan tak digubris, hingga berlanjut aksi penyegelan gedung itu pada April 2025 oleh pihak UIN Jakarta.

Menghadapi aksi sepihak tersebut, pihak yayasan memilih menempuh cara persuasif agar tak mengganggu pembelajaran bagi 3 ribu siswa di sana. Sejumlah pertemuan diinisiasi untuk pembukaan segel. Namun selanjutnya, kisruh itu justru berkembang ke wacana integrasi.

BACA JUGA :  Bahlil Pangling Lihat Jokowi di Penutupan Munas Golkar

“Bukan lagi masalah sewa-menyewa. Tapi adanya integrasi,” ungkapnya.

Oce menjelaskan pihaknya dalam konteks integrasi antara kedua lembaga tersebut tengah bernegosiasi dan mencoba berkomunikasi dengan berbagai pihak serta menilai sejumlah aspek hukum dan tata kelola yang perlu dikaji lantaran menyangkut relasi lembaga swasta (yayasan/privat) dan lembaga publik (perguruan tinggi negeri).

Namun, berkaitan dengan peristiwa perampasan, Oce menilai tindakan penyegelan, pergantian seluruh kunci ruang kantor, serta pengambilan kunci kendaraan operasional di lingkungan Madrasah Pembangunan (MP) sebagai tindakan non-prosedural dan melawan hukum.

Ia menegaskan dasar yang diklaim sebagai rujukan-Keputusan Menteri Agama (KMA)—tidak memuat perintah eksekusi pengambilalihan aset.

“Perbuatan yang baru-baru ini dilakukan itu adalah perbuatan melawan hukum, karena tidak ada dasar, selain KMA, untuk melakukan penyegelan,” ujar Oce.

Ia menambahkan, perubahan kunci dan pengambilan kunci mobil yang merupakan aset yayasan merupakan cacat prosedur, dan itu menurutnya sudah dapat diklasifikasikan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum.

Oce juga menyebut ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur sipil negara dalam pelaksanaan di lapangan.

“Indikasi terdapat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, yang mana oknum tersebut telah melakukan tindakan secara tidak manusiawi, dengan cara mengusir pihak yayasan secara paksa,” ucapnya.

Menurutnya, substansi KMA tidak memerintahkan langkah represif maupun eksekusi penguasaan.

“Sebenarnya perintahnya sendiri mau dibuat eksekusi atau tidak? Tidak ada. Selain perintahnya cuma tiga: melakukan inventarisasi, dilakukan review oleh pejabat Kemenag, dan yang ketiga setelah direview, baru ada namanya berita acara serah terima,” jelasnya.

BACA JUGA :  KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 61 Penumpang Hilang 4 Selamat

“Kalau sudah ada berita acara serah terima, maka mungkin integrasi yang dilakukan bisa sah dan legal.”

Ia menilai kerangka KMA perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan lain. Dia mengatakan produk hukum KMA sangat bertentangan dengan peraturan pemerintahan, khususnya undang-undang yayasan, undang-undang ketenagakerjaan, dan penyelenggaraan pendidikan,.

Di sisi lain, YSH saat ini menempuh langkah administratif. “Saat ini kami masih melakukan upaya banding administratif. Kami masih tetap mengupayakan musyawarah mufakat,” tuturnya.

Meski adanya konflik ini, Ia menegaskan layanan pendidikan tetap berjalan. Pihaknya menyayangkan adanya tindakan represif yang dilakukan Rektorat, bukan hanya aktifitas pengurus yayasan yang terganggu, tapi keberlangsungan aktifitas lembaga pendidikan yang melibatkan 300 tenaga pengajar dan sekitar 3000 peserta didik dapat terancam.

“Mereka masih mengajar. Pengajar di situ ada sekitar tiga ratusan. Tiga ribu siswa, kurang lebih. Tetap kita punya kewajiban. Kita menyiapkan kewajiban kepada mereka.”

Terkait operasional, Oce menyebut sebagian instrumen pendukung masih dapat digunakan, meski ada keterbatasan akses pada infrastruktur tertentu.

“Untungnya ada beberapa yang masih bisa diselamatkan, akses perbankan alhamdulillah masih diselamatkan. Cuma seperti server CCTV dan mungkin beberapa dokumen penting tidak bisa kita akses lagi,” tutupnya.

Tags: Gedung MP Ciputatperampasan gedungRektorat UIN Jakarta
Previous Post

Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS

Next Post

Korlantas Polri: Operasi Lilin Digelar 20 Desember 2025-2 Januari 2026

Related Posts

Polri: Korban Tewas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Turun 47 Persen
NASIONAL

Korlantas Polri: Operasi Lilin Digelar 20 Desember 2025-2 Januari 2026

November 27, 2025
1.2k
Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
ADVERTORIAL

Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS

November 27, 2025
3.9k
Satpol PP Depok Bongkar Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Citayam
MEGAPOLITAN

Satpol PP Depok Bongkar Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Citayam

November 27, 2025
1k
Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi
ADVERTORIAL

Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi

November 27, 2025
3.5k
Banjir Bandang Hancurkan Puluhan Rumah di Padang, Empat Warga Tewas
DAERAH

Banjir Bandang Hancurkan Puluhan Rumah di Padang, Empat Warga Tewas

November 27, 2025
143
Pelaku Pembunuhan Jasad Tanpa Kepala di Cikupa Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
BANTEN

Pelaku Pembunuhan Jasad Tanpa Kepala di Cikupa Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

November 27, 2025
138
Next Post
Polri: Korban Tewas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Turun 47 Persen

Korlantas Polri: Operasi Lilin Digelar 20 Desember 2025-2 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com