TANGERANG SELATAN– Menjelang penghujung tahun 2025, masyarakat mulai menyiapkan agenda liburan dan cuti. Informasi mengenai tanggal merah menjadi penting untuk merencanakan aktivitas pribadi maupun keluarga.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, terdapat satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama pada Desember 2025. Libur nasional ditetapkan pada 25 Desember untuk memperingati Hari Raya Natal, sementara cuti bersama jatuh pada 26 Desember.
Dengan ketetapan tersebut, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang (long weekend) hingga empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu.
Berikut rincian lengkapnya:
-
Kamis, 25 Desember: Libur nasional Natal
-
Jumat, 26 Desember: Cuti bersama Natal
-
Sabtu, 27 Desember: Akhir pekan
-
Minggu, 28 Desember: Akhir pekan
Rangkaian libur panjang ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan momen akhir tahun, baik untuk berlibur, bersilaturahmi, maupun beristirahat. Dengan mengetahui jadwal resmi Desember 2025, perencanaan aktivitas dapat dilakukan secara lebih optimal dan efisien.







