TANGERANG SELATAN – Kasus pencurian kalung emas yang dilakukan seorang ibu sambil membawa balita di Plaza Ciputat, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 22 November 2025 berakhir damai setelah melalui proses mediasi di Polsek Ciputat Timur.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa pelaku datang ke Plaza Ciputat untuk menjual cincin nikah demi kebutuhan ekonomi yang mendesak. Saat berada di area bermain, anak pelaku tampak akrab dengan anak korban yang mengenakan kalung emas.
“Pada saat putrinya bermain dengan anak yang viral (korban) yang menggunakan kalung, di situlah timbul hasrat untuk mengambil kalung itu,” ujar Bambang di Polsek Ciputat Timur, dikutip dari http://beritasatu.com Senin, 24 November 2025.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk proses mediasi.
“Alhamdulillah, kami langsung merespons dan mempertemukan pelaku serta korban. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restoratif. Korban tidak membuat laporan dan bersedia berdamai setelah pelaku mengembalikan seluruh kerugian. Peristiwa tersebut sudah clear,” jelasnya.
Adapun perhiasan yang dicuri berupa kalung emas beserta liontinnya dengan berat sekitar 3,3 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,63 juta. “Estimasi perhiasan di bawah dua juta,” tambah Bambang.
Terkait modusnya, pelaku memanfaatkan kedekatan anaknya dengan anak korban. Anak korban kemudian diajak ke tempat sepi, lalu pelaku berpura-pura mengatakan bahwa kalung korban kotor untuk meyakinkan sang anak.
“Awalnya pelaku bilang mau membersihkan liontin yang terlihat kotor, tetapi tetap ada niat atau mens rea untuk menguasai barang itu,” tegas Bambang.
Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada saat anak bermain di area publik. “Kejahatan itu timbul bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” tutup Bambang.







