JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah merumuskan rencana pembatasan penggunaan media sosial (medsos) sebagai upaya mengantisipasi dampak negatif terhadap anak di bawah umur.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa penyusunan aturan tersebut dilakukan bersama sejumlah lembaga, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Sekarang sedang kami dalami. Kemarin saat kami menerima KPAI dan lembaga-lembaga terkait, saya menyampaikan bahwa pembahasan ini harus dilakukan secara substansial dan mendalam agar benar-benar bisa mengatasi persoalan yang ada,” ujar Pramono, Rabu, 19 November 2025.
Pramono menegaskan bahwa pembatasan medsos tidak boleh disusun secara terburu-buru. Ia ingin kebijakan tersebut disusun dengan melihat tren regulasi media sosial di berbagai negara.
“Sekarang ini negara-negara maju mulai menerapkan batasan usia bagi anak yang boleh mengakses medsos. Karena di medsos itu semuanya begitu terbuka. Meski begitu, kami masih mengkajinya secara mendalam, dan nanti pada saatnya akan kami sampaikan,” jelasnya.
Wacana pembatasan medsos ini mencuat setelah terjadinya ledakan di SMAN 72 Jakarta pada Jumat, 7 November. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa terduga pelaku, yang masih di bawah umur, diketahui mengakses grup daring bernama True Crime Community (TCC).
Pelaku kini ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).







