JAKARTA– Universitas Tanri Abeng bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah III menggelar seminar bertajuk “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)” di Auditorium Tanri Abeng University, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan, dan dimoderatori oleh Dr. Li Akhmad Hairul Umam, M.Hum.
Acara menghadirkan tiga narasumber, yaitu Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si. (Wakil Ketua Komisi X DPR RI), Tri Munanto, S.E., M.Ak. (Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah III), dan Associate Prof. Dr. Suyanto, S.E., M.M., M.Ak., Ak., CA. (Plt. Rektor Tanri Abeng University). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kegiatan dilakukan dalam bentuk seminar dan diskusi interaktif, yang diawali dengan sambutan, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber, serta sesi tanya jawab bersama peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Pembicara pertama, Hj. Himmatul Aliyah, membawakan materi berjudul “Mewujudkan Kampus Aman: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.” Ia menyoroti penerapan regulasi seperti Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai dasar hukum dalam mencegah kekerasan di dunia pendidikan. “Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Pencegahan bukan hanya tugas pimpinan, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya. Dalam paparannya, ia juga menjelaskan Asta Cita ke-1, ke-4, dan ke-8, 6 (enam) jenis kekerasan menurut peraturan Kemendikbudristek, serta fenomena cyber bullying yang marak terjadi di era digital.
Pembicara kedua, Tri Munanto, S.E., M.Ak., dari LLDIKTI Wilayah III Jakarta, menjelaskan amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warga kampus. “Kampus harus memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan agar setiap kasus dapat ditangani secara profesional dan adil,” ungkapnya. Ia juga menggambarkan kasus kekerasan di kampus sebagai fenomena gunung es, di mana banyak kasus tidak terungkap akibat adanya pembiaran atau rasa takut untuk melapor. Menurutnya, LLDIKTI Wilayah III terus memperkuat pengawasan dan pendampingan agar seluruh perguruan tinggi berkomitmen pada budaya anti kekerasan.
Sementara itu, Associate Prof. Dr. Suyanto, S.E., M.M., M.Ak., Ak., CA., selaku Plt. Rektor Tanri Abeng University, menutup sesi dengan pemaparan tentang kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi (PPKPT). Ia menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kebijakan, selayang pandang PPKPT, serta sanksi administratif berdasarkan status pelaku. Selain itu, Dr. Suyanta juga memaparkan mekanisme pelaporan dan pemeriksaan oleh Satuan Tugas PPKPT, serta memperkenalkan Satgas PPKPT Tanri Abeng University yang dibentuk sebagai bentuk komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. “Kebijakan ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata untuk menjaga integritas dan kesejahteraan seluruh civitas akademika,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Universitas Tanri Abeng menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya pencegahan kekerasan di dunia pendidikan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun budaya kampus yang saling menghargai, melindungi, dan menolak segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.







