JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pelaku ledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan bakal dikenakan pasal berlapis.
Peristiwa ledakan tersebut terjadi pada Jumat, 7 November 2025, bertepatan dengan waktu pelaksanaan salat Jumat di lingkungan sekolah.
Iman menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menggali keterangan saksi, menganalisis barang bukti, serta melakukan identifikasi di lapangan melalui scientific investigation bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, Densus 88, dan Brimob.
“Dari beberapa keterangan saksi yang kami peroleh serta hasil analisis Labfor Polri, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar norma hukum,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 11 November 2025.
Pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar aktif di sekolah tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tahapan proses hukum terhadap pelaku. Iman menegaskan bahwa pihak kepolisian masih berfokus pada pemulihan kondisi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah, keluarga, dan lembaga pendamping agar proses pemulihan berjalan optimal,” kata Iman.







