MEDAN – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai kebakaran rumah Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu, harus diusut hingga tuntas. Ia menduga peristiwa ini merupakan bentuk teror terhadap penegak hukum.
Diketahui, rumah Khamazaro Waruhu yang berlokasi di kawasan Medan Selayang terbakar pada Selasa, 4 November 2025. Peristiwa tersebut terjadi bertepatan dengan tugasnya sebagai hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar yang menyeret nama eks Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting, sosok yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
“Peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebetulan semata. Ini adalah bentuk teror nyata terhadap penegak hukum, teror terhadap pejuang pemberantasan korupsi,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 November 2025.
Praswad menilai Khamazaro merupakan hakim yang kritis dan berani selama memimpin persidangan. Ia diketahui menyoroti pergeseran anggaran APBD Sumatera Utara 2024 yang menjadi dasar pembangunan proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
“Beliau bahkan meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan dasar hukum Peraturan Gubernur yang menjadi pijakan pergeseran anggaran tersebut,” ujarnya.
Menurut Praswad, langkah tersebut menunjukkan keberanian hakim dalam menegakkan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, sekalipun memiliki kekuasaan politik besar.
Ia pun mendesak negara hadir untuk menuntaskan dugaan tekanan terhadap hakim. “Kepolisian wajib mengusut tuntas sumber api dan memastikan tidak ada unsur kesengajaan di balik peristiwa ini,” tegasnya.
Praswad juga mengingatkan agar insiden kebakaran ini tidak menjadi penghalang dalam penegakan hukum di Indonesia.
“KPK dan Mahkamah Agung perlu memastikan perlindungan menyeluruh bagi hakim-hakim yang menangani perkara korupsi besar dan berisiko tinggi, agar mereka tidak bekerja dalam ketakutan,” pungkasnya.







