JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya.
“Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Lima orang yang masuk dalam klaster pertama adalah pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
“Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE,” jelas Asep.
Tiga tersangka lain yang termasuk dalam klaster kedua yakni mantan Menpora Roy Suryo (RS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Asep menyebut Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersebut.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang ini sebagai tersangka karena diduga kuat menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah,” tutur Asep.
Ia menambahkan, tindakan para tersangka telah menyesatkan publik dengan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun hukum.
Asep juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyebarkan informasi, terutama di media sosial.
“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, serta selalu lakukan pengecekan dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” pungkasnya.







