• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 12 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Jadi Tersangka

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 7, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Jadi Tersangka
63
SHARES
141
VIEWS

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya.

“Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.

Lima orang yang masuk dalam klaster pertama adalah pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

“Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE,” jelas Asep.

BACA JUGA :  Soal Pengusutan Ijazah Jokowi, Kapolri Pastikan Libatkan Pihak Eksternal

Tiga tersangka lain yang termasuk dalam klaster kedua yakni mantan Menpora Roy Suryo (RS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Asep menyebut Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersebut.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang ini sebagai tersangka karena diduga kuat menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah,” tutur Asep.

BACA JUGA :  Kelebihan Muatan, Truk Angkut Hebel Terguling di Tanjakan Jombang Tangsel

Ia menambahkan, tindakan para tersangka telah menyesatkan publik dengan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun hukum.

Asep juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyebarkan informasi, terutama di media sosial.

“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, serta selalu lakukan pengecekan dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” pungkasnya.

Tags: Dugaan Ijazah Palsu JokowiKasus ijazah palsu JokowiRoy Suryo
Previous Post

Rektor Heri Bangun Segitiga Emas di Tiongkok, UI Jadi Pusat Riset Metalurgi Kelas Dunia

Next Post

Hamish Daud Bantah Chef Sabrina Alatas Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya

Related Posts

AgenBRILink Dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa
ADVERTORIAL

AgenBRILink Dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa

November 12, 2025
3.4k
Kecelakaan Maut di Cilangkap: Pengendara Motor Tewas Terlindas Angkot Jaklingko
MEGAPOLITAN

Kecelakaan Maut di Cilangkap: Pengendara Motor Tewas Terlindas Angkot Jaklingko

November 12, 2025
153
Diduga Pelaku Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Bakal Dijerat Pasal Berlapis
MEGAPOLITAN

Diduga Pelaku Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Bakal Dijerat Pasal Berlapis

November 12, 2025
138
Hati-Hati! 5 Rutinitas Pagi Ini Diam-Diam Bisa Merusak Ginjal
KESEHATAN

Hati-Hati! 5 Rutinitas Pagi Ini Diam-Diam Bisa Merusak Ginjal

November 12, 2025
139
Tinawati Andra Soni Salurkan Bantuan Alat Dapur bagi 33 Keluarga Korban Bencana di Anyer
BANTEN

Tinawati Andra Soni Salurkan Bantuan Alat Dapur bagi 33 Keluarga Korban Bencana di Anyer

November 12, 2025
2.9k
Menag Ungkap Pentingnya Film Sebagai Alat Dakwah
NASIONAL

Menag Ungkap Pentingnya Film Sebagai Alat Dakwah

November 12, 2025
1k
Next Post
Hamish Daud Bantah Chef Sabrina Alatas Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya

Hamish Daud Bantah Chef Sabrina Alatas Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com