JAKARTA – Kreator konten Vadel Badjideh harus menelan pil pahit setelah upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait kasus dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi ditolak. Tak hanya ditolak, hukuman Vadel juga diperberat menjadi 12 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya 9 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen resmi Direktori Mahkamah Agung, dalam perkara Nomor 222/PID.SUS/2025/PT DKI yang diputuskan pada Rabu, 5 November 2025, majelis hakim yang diketuai Sri Andini menyatakan bahwa Vadel terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan paksa terhadap Laura Meizani alias Lolly, serta melakukan aborsi secara tidak sah.
“Terdakwa dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban LM serta melakukan aborsi terhadap perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 6 November 2025.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Vadel tetap ditahan dan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti, berupa satu unit iPhone 13, serta mengembalikan saksi korban Laura Meizani Mawardi (LMM) kepada ibunya, Nikita Mirzani.
“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,” demikian isi akhir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.







