• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 17 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 6, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara
65
SHARES
144
VIEWS

JAKARTA – Kreator konten Vadel Badjideh harus menelan pil pahit setelah upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait kasus dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi ditolak. Tak hanya ditolak, hukuman Vadel juga diperberat menjadi 12 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya 9 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen resmi Direktori Mahkamah Agung, dalam perkara Nomor 222/PID.SUS/2025/PT DKI yang diputuskan pada Rabu, 5 November 2025, majelis hakim yang diketuai Sri Andini menyatakan bahwa Vadel terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan paksa terhadap Laura Meizani alias Lolly, serta melakukan aborsi secara tidak sah.

“Terdakwa dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban LM serta melakukan aborsi terhadap perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 6 November 2025.

BACA JUGA :  Viral Karena Dibanggakan Presiden Jokowi di BRI Microfinance Outlook, Ini Kisah Inspiratif UMKM Naik Kelas “Mama Muda”

Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Vadel tetap ditahan dan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti, berupa satu unit iPhone 13, serta mengembalikan saksi korban Laura Meizani Mawardi (LMM) kepada ibunya, Nikita Mirzani.

BACA JUGA :  23 Orang Meninggal, Tim SAR Tambah Personel Cari Korban yang Masih Tertimbun Longsor di Gorontalo

“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,” demikian isi akhir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tags: Vadel BadjidehVadel Dipenjara
Previous Post

Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggiran Sungai Cisadane, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Next Post

Ganti Armada Pengangkut Sampah, Pemkot Tangsel Pesan Truk Khusus Bisa Tampung Lindi

Related Posts

Pasca Insiden Ledakan, Disdik Terapkan Sistem PJJ Bagi Siswa SMAN 72 Jakarta
MEGAPOLITAN

Polisi Segera Periksa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

November 17, 2025
1.2k
Gelar Operasi Zebra Jaya 2025, Polda Metro Kerahkan 2.939 Personel
MEGAPOLITAN

Gelar Operasi Zebra Jaya 2025, Polda Metro Kerahkan 2.939 Personel

November 17, 2025
1.2k
Perkuat Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur
ADVERTORIAL

Perkuat Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur

November 17, 2025
3k
Benyamin Apresiasi Keberhasilan Siskamling Terpadu: Bukti Kolaborasi 4 Pilar Jaga Keamanan Tangsel
TANGERANG SELATAN

Benyamin Apresiasi Keberhasilan Siskamling Terpadu: Bukti Kolaborasi 4 Pilar Jaga Keamanan Tangsel

November 17, 2025
2.9k
Kasus SMPN 19 Tangsel Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Minta Penanganan Bullying Diperkuat
NASIONAL

Kasus SMPN 19 Tangsel Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Minta Penanganan Bullying Diperkuat

November 17, 2025
141
Sinergi ADV Nusantara Gelar Aksi Seni “Jersey untuk Pak Menteri” Sebagai Apresiasi Kebijakan Penyekatan Pakaian Bekas Ilegal
NASIONAL

Sinergi ADV Nusantara Gelar Aksi Seni “Jersey untuk Pak Menteri” Sebagai Apresiasi Kebijakan Penyekatan Pakaian Bekas Ilegal

November 17, 2025
2.9k
Next Post
Ganti Armada Pengangkut Sampah, Pemkot Tangsel Pesan Truk Khusus Bisa Tampung Lindi

Ganti Armada Pengangkut Sampah, Pemkot Tangsel Pesan Truk Khusus Bisa Tampung Lindi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com