JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, ke Lapas Cibinong. Eksekusi dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana atas nama Harvey Moeis,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 30 Oktober 2025.
Anang menjelaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Harvey Moeis. Jaksa telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan MA RI Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, yang diterima pada 14 Juli 2025 dan menjadi dasar hukum eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025, disusul dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) pada 21 Juli 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam putusan banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.







