JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba selama periode Januari sampai Oktober 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi menetapkan sebanyak 51.763 tersangka.
“Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka sebanyak 48.692 orang laki-laki, 2.764 perempuan, dan 150 anak-anak,” ujar Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
“Sedangkan warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka yakni 130 laki-laki, 27 perempuan,” sambungnya.
Dari jumlah tersangka tersebut, lanjut Eko, pihaktelah dilakukan hampir 1.072 program rehabilitasi dari 832 kasus yang dilakukan pada tersangka yang dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui proses restorative justice.
Sementara untuk barang bukti antara lain heroin 1,1 kg, ganja 608,1 kg, sabu 1,33 ton, ekstasi 335.019 butir, H5 7.993 butir, happy water 27,85 kg, ketamin 2,4 kg, hingga temgor 18,4 kg.
Selain itu, dalam konferensi pers ini turut ditampilkan juga alat clandestine lab dan uang tunai senilai Rp18 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat,” tukasnya.







