• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 17 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang Januari-Oktober 2025

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Oktober 22, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Bareskrim Polri: Jumlah Pemakai Kokain Naik Selama 2024-2025

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. | Foto: Istimewa

102
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba selama periode Januari sampai Oktober 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi menetapkan sebanyak 51.763 tersangka.

“Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka sebanyak 48.692 orang laki-laki, 2.764 perempuan, dan 150 anak-anak,” ujar Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

“Sedangkan warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka yakni 130 laki-laki, 27 perempuan,” sambungnya.

Dari jumlah tersangka tersebut, lanjut Eko, pihaktelah dilakukan hampir 1.072 program rehabilitasi dari 832 kasus yang dilakukan pada tersangka yang dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui proses restorative justice.

BACA JUGA :  Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Investasi Crypto Currency

Sementara untuk barang bukti antara lain heroin 1,1 kg, ganja 608,1 kg, sabu 1,33 ton, ekstasi 335.019 butir, H5 7.993 butir, happy water 27,85 kg, ketamin 2,4 kg, hingga temgor 18,4 kg.

Selain itu, dalam konferensi pers ini turut ditampilkan juga alat clandestine lab dan uang tunai senilai Rp18 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat,” tukasnya.

Tags: Bareskrim PolriDittipidnarkoba Bareskrim PolriKasus NarkobaKasus TPPU
Previous Post

Jalan Mulus, Warga Pasar Bukit Pamulang Bahagia: Sekarang Enak, Lancar, Gak Ada Lubang Lagi!

Next Post

Pro Lingkungan dan Berdampak Sosial, BRI Peduli Dorong Penerapan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan

Related Posts

Viral Video Karaoke Diduga Ricky Harun dengan LC, Warganet Gaduh di Medsos
SELEBRITI

Viral Video Karaoke Diduga Ricky Harun dengan LC, Warganet Gaduh di Medsos

Januari 17, 2026
145
Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak,11 Orang di Dalam, Pencarian Fokus di Maros
DAERAH

Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak,11 Orang di Dalam, Pencarian Fokus di Maros

Januari 17, 2026
3.3k
Heboh di TransJakarta! Dua Pria Pelaku Masturbasi Resmi Jadi Tersangka
MEGAPOLITAN

Heboh di TransJakarta! Dua Pria Pelaku Masturbasi Resmi Jadi Tersangka

Januari 17, 2026
137
Tak Semudah Itu Dimaafkan! Mawa Beberkan Dua Syarat untuk Insanul Fahmi
SELEBRITI

Tak Semudah Itu Dimaafkan! Mawa Beberkan Dua Syarat untuk Insanul Fahmi

Januari 17, 2026
142
Pilar Saga Panggil Camat dan Lurah Pondok Aren Bahas Penanganan Sampah
TANGERANG SELATAN

Pilar Saga Panggil Camat dan Lurah Pondok Aren Bahas Penanganan Sampah

Januari 17, 2026
146
Bikin Merinding! Helikopter Raffi Ahmad Oleng dan Hampir Jatuh di Bali
SELEBRITI

Bikin Merinding! Helikopter Raffi Ahmad Oleng dan Hampir Jatuh di Bali

Januari 17, 2026
159
Next Post
Pro Lingkungan dan Berdampak Sosial, BRI Peduli Dorong Penerapan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan

Pro Lingkungan dan Berdampak Sosial, BRI Peduli Dorong Penerapan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com