TANGERANG – Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang debt collector berinisial L (38). Pelaku ditangkap lantaran melakukan pengancaman terhadap polisi di Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L, berprofesi sebagai debt colector,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/10/2025).
Wira mengatakan, pelaku mengancam polisi yang sedang bertugas pada Kamis (2/10/2025) malam. Penyidik sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menjadikan L sebagai tersangka.
Lebih lanjut Wira mengungkapkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Tangsel dengan sangkaan melanggar Pasal 335, Pasal 212, dan Pasal 216 KUHP.
“Kami masih melakukan pengembangan,” tukasnya.