TANGERANG – Polres Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya pemberangkatan 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural atau ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan pihaknya telah melakukan interogasi dan pengembangan kasus. Hasilnya, dua orang tersangka berinisial E dan H berhasil ditangkap.
“Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari setiap PMI yang diberangkatkan ke luar negeri, dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang,” jelas Yandri Mono saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Yandri mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai penyandang dana dalam praktik pengiriman CPMI ilegal tersebut.
“Masih kami dalami. Saat ini keterangan para tersangka sedang kami kembangkan, termasuk peran WNA yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Yandri, para CPMI ilegal ini dikirim ke luar negeri dengan menggunakan visa wisata pada 1 September 2025. Saat itu, polisi menerima informasi akan ada keberangkatan delapan CPMI ilegal ke Arab Saudi.
Ke delapan orang itu, lanjut Yandri, berangkat naik pesawat TransNusa 8B 673 Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur (Malaysia). Dilanjutkan menggunakan pesawat IndiGo 6E1230 Kuala Lumpur (Malaysia)-Bengaluru (India) pada 2 September 2025 jam 21.30 Waktu setempat.
“Lalu dilanjutkan menggunakan pesawat IndiGo 6E077 Bengaluru (India)-Jeddah (Arab Saudi) pada tanggal 03 September 2025 12.45,” tuturnya.
Kemudian petugas membawa delapan orang CPMI tersebut ke Kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna pengusutan lebih lanjut. “Praktik serupa kerap menjadi modus untuk menyamarkan pemberangkatan pekerja migran nonprosedural,” tukasnya.







