JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif Rp80 untuk sejumlah transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Sebagaimana dikutip dari laman Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Rabu (1/10/2025), kebijakan tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Memperingati HUT ke-80 TNI, Pemprov DKI Jakarta berlakukan tarif transportasi publik Rp80,” tulis akun Instagram @dkijakarta.
Dalam unggahan yang sama, Pemprov DKI Jakarta menambahkan penetapan tarif Rp80 hanya berlaku pada 5 Oktober 2025. kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada TNI.
“Mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta. Tarif ini HANYA berlaku di hari Minggu, 5 Oktober 2025 mulai pukul 00.00 hingga 23.59 (WIB),” tukasnya.







