JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang kurir berinisial AR alias Amin. Pelaku ditangkap bersama puluhan bungkus sabu, ribuan butir ekstasi, hingga cairan vape mengandung zat berbahaya.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan bermula pada Jumat (26/9) saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim menerima informasi adanya transaksi sabu di kawasan Tanjung Priok.
Setelah penyelidikan intensif, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi berhasil mengidentifikasi dan menghentikan sebuah mobil Honda Brio kuning lemon pada Minggu (28/9).
“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan 2 tas putih cokelat yang berisi diduga narkotika, kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eko Hadi, Senin (29/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, AR alias Amin mengaku diperintah oleh seorang bandar yang disebutnya ‘Om Bos’ untuk mengambil narkoba tersebut. Pelaku dijanjikan bayaran Rp5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijualnya.
Eko Hadi mengungkapkan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin masif dan beragam modusnya.
“Kami masih akan melakukan pengejaran terhadap bandar ‘Om Bos’ yang diduga mengendalikan jaringan,” tukasnya.







