JAKARTA – Gubernur Pramono Anung memastikan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Seperti kita ketahui bersama, Jakarta sekarang masih menjadi ibu kota,” ujar Pramono dalam sambutannya saat kunjungan kelas Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
“Presiden telah menetapkan dalam Perpres baru bahwa mulai 2028, IKN menjadi Ibu Kota Politik,” sambungnya.
Pramono menambahkan pada 2028 kemungkinan besar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan beroperasi di IKN. Namun, aktivitas bisnis dan sebagian besar administrasi pemerintahan masih berlangsung di Jakarta.
Oleh karena itu, Pramono meminta jajaran Pemprov Jakarta tetap mempersiapkan diri menyambut pemindahan pusat pemerintahan pada 2028 nanti.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta ditetapkan tetap menjadi ibu kota sekaligus diarahkan menjadi kota global yang inklusif, dengan budaya Betawi sebagai identitas utamanya. Nantinya, penguatan identitas Betawi akan diterapkan di wilayah Jakarta.







