• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 16 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Gadaikan Mobil Kredit, Warga Ciamis Dipenjara Delapan Bulan

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
September 19, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Gadaikan Mobil Kredit, Warga Ciamis Dipenjara Delapan Bulan
62
SHARES
1.1k
VIEWS

CIAMIS – Niat hati ingin merasakan kebanggaan memiliki mobil baru, Komaruddin, warga Ciamis, justru harus menerima kenyataan pahit. Bukan kenyamanan berkendara yang ia dapatkan, melainkan dinginnya jeruji besi selama delapan bulan.

Semua berawal ketika Komaruddin mengajukan pembiayaan untuk sebuah mobil Daihatsu Granmax di ACC Tasikmalaya. Proses pengajuan berjalan mulus, pembiayaan disetujui, dan mobil impian pun berhasil ia bawa pulang. Namun, sejak awal pembayaran, tanda-tanda kelalaian sudah terlihat.

Baru memasuki angsuran kedua, Komaruddin mulai lalai. Hari demi hari keterlambatan semakin menumpuk, hingga akhirnya mencapai 172 hari. Dari 28 tenor angsuran yang disepakati, nyaris tak satu pun ia tunaikan dengan penuh tanggung jawab.

Pihak ACC Tasikmalaya tidak tinggal diam. Berbagai upaya penagihan dilakukan dengan prosedur yang sah: mulai dari panggilan telepon berulang kali, kunjungan langsung ke alamat rumah Komaruddin, hingga pengiriman surat peringatan resmi, satu demi satu, sampai tiga kali berturut-turut. Namun, seluruh langkah itu hanya berakhir dengan kekecewaan. Komaruddin tak sedikit pun menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban.

BACA JUGA :  ACC Adakan Pelatihan Untuk Kader Posyandu di Pekanbaru

Parahnya lagi, Komaruddin malah mengalihkan mobilnya ke orang lain tanpa seijin ACC Tasikmalaya.

Dari hasil persidangan terungkap bahwa setelah menerima mobil, debitur langsung mengalihkan mobil tersebut ke pihak ke-3 untuk membayar utangnya. Tim ACC Tasikmalaya berusaha melakukan pencarian terhadap mobil tersebut namun tidak dapat ditemukan.

Merasa dirugikan, ACC Tasikmalaya melaporkan Komaruddin ke Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya. Pada 23 Februari 2024 Komaruddin ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia.

Pada 30 Desember 2024 berkas perkara Komaruddin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Ciamis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan pidana kepada Komaruddin dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA :  Berkah Autodebet Ramadan dari ACC, Ini Keunggulannya

Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi mengatakan, kasus ini seharusnya tidak terjadi jika dari awal debitur menghubungi kantor ACC terdekat untuk berdiskusi mengenai kesulitannya dalam membayar angsuran.

“Setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan selalu diiringi dengan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu pembayaran angsuran. Kelalaian pembayaran angsuran dapat berakibat denda dan jika kemudian mobil tersebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan ACC, dapat berujung pada sanksi hukum yang berat bagi debitur,” ujar Iswahyudi.

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

BACA JUGA :  ACC Raih Indonesia Syariah Excellent Awards 2025

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, – (lima puluh juta rupiah)”.

Tags: accleasingmobil kreditpembiayaanpenggelapan
Previous Post

Ditemukan Usai Dilaporkan Hilang, Polda Metro Pastikan Bima dan Eko Sehat

Next Post

Tour De EnTeTe Donasikan Rp 109,6 Juta Buat Korban Bencana Mauponggo

Related Posts

FFI 2025 Umumkan Lima Besar Pilihan Penonton, Antusiasme Jelang Malam Anugerah Meningkat
FILM & MUSIK

FFI 2025 Umumkan Lima Besar Pilihan Penonton, Antusiasme Jelang Malam Anugerah Meningkat

November 16, 2025
3k
Duka Mengiringi Pemakaman Hisyam, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel
TANGERANG SELATAN

Duka Mengiringi Pemakaman Hisyam, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel

November 16, 2025
165
Heboh Isu Tunggakan Mobil, Ruben Onsu Pamerkan Bukti Transfer Rp242 Juta
SELEBRITI

Heboh Isu Tunggakan Mobil, Ruben Onsu Pamerkan Bukti Transfer Rp242 Juta

November 16, 2025
155
Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan
TANGERANG SELATAN

Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan

November 16, 2025
3k
Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif
TANGERANG SELATAN

Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif

November 16, 2025
187
Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan
TANGERANG SELATAN

Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan

November 16, 2025
2.9k
Next Post
Tour De EnTeTe Donasikan Rp 109,6 Juta Buat Korban Bencana Mauponggo

Tour De EnTeTe Donasikan Rp 109,6 Juta Buat Korban Bencana Mauponggo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com