JAKARTA – Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus ekonomi dengan memberikan bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja yang bukan penerima upah.
Program stimulus ini akan memberikan subsidi berupa diskon 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.
“Ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek panggalan, supir, kurir, dan logistik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
“Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” Senin, 15 September 2025.
Menurut Airlangga, diskon tersebut diberikan selama 6 bulan. Adapun anggaran untuk program ini mencapai Rp36 miliar dan disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“JKK itu santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta,” tuturnya.
Airlangga menambahkan, pada tahun depan diskon iuran JKK dan JKM akan diperluas bukan hanya untuk ojol, ojek pangkalan. Rencananya juga petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.
“Targetnya sebesar Rp9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar,” tukasnya.







