TANGERANG SELATAN– Warisan kerap dianggap sebagai harta yang sepenuhnya bisa dimiliki ahli waris tanpa biaya tambahan. Namun kenyataannya, tidak semua proses perpindahan aset bebas dari pungutan pajak. Hal ini disoroti penyanyi dan aktris Leony Vitria Hartanti, yang baru-baru ini mengaku kaget saat mengurus balik nama rumah milik mendiang ayahnya.
Lewat unggahan di Instagram pribadinya, Minggu (14/9/2025), Leony menceritakan bahwa ia dikenakan biaya tambahan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.
“Semenjak gue share soal pajak waris ini, gue juga jadi banyak pembelajaran baru sih,” tulis mantan personel Trio Kwek-kwek itu.
“Kalau cuma bayar paperwork ganti nama gue paham. Tapi kalau harus bayar 2,5% dari value rumah hanya untuk balik nama, ya itu memberatkan menurut gue. Tapi, ya aturannya memang gitu. Jadi gue sebagai rakyat ya cuma bisa ikutin aturan aja sambil ngedumel,” imbuhnya dengan emoji tertawa.
Bagaimana Aturan Pajak Warisan di Indonesia?
Secara hukum, warisan bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja (UU No.11/2020) yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh No.7/1983.
Namun ada catatan penting, khususnya untuk aset berupa tanah dan bangunan.
-
Harta waris bebas pajak asal dilaporkan di SPT
Jika pewaris telah mencatatkan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka ahli waris tidak dikenakan PPh atas warisan tersebut. -
SKB PPh diperlukan untuk tanah dan bangunan
Berdasarkan Perdirjen Pajak No.30/2009, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat agar tanah warisan bebas dari PPh. Pengajuan ini harus disertai surat pernyataan pembagian waris. -
Tetap ada kewajiban bayar BPHTB
Meski bebas PPh, proses balik nama atas tanah atau bangunan warisan tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Inilah yang sering dianggap “pajak warisan” oleh masyarakat.
Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Meski tidak termasuk objek pajak, harta dari hibah atau warisan tetap wajib dicatat dalam SPT Tahunan pada bagian “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak” dan daftar harta akhir tahun.
Pelaporan ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Misalnya, jika ahli waris menjual tanah warisan dan mengalihkannya ke aset lain seperti saham atau obligasi, otoritas pajak bisa menelusuri asal-usul harta tersebut.
Kasus yang dialami Leony Vitria kembali menyoroti minimnya pemahaman publik soal pajak warisan, khususnya terkait BPHTB. Banyak masyarakat mengira warisan sepenuhnya bebas biaya, padahal untuk properti ada mekanisme khusus yang harus dipenuhi.
Dengan adanya transparansi informasi, diharapkan masyarakat lebih siap dalam mengurus administrasi warisan, sehingga tidak kaget saat menghadapi kewajiban pajak di kemudian hari.







