• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 17 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Pajak Warisan Leony Vitria Jadi Sorotan, Begini Aturannya

Aenna Rahman by Aenna Rahman
September 14, 2025
in EKONOMI, NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Pajak Warisan Leony Vitria Jadi Sorotan, Begini Aturannya

Foto: Instagram

339
SHARES
4.3k
VIEWS

TANGERANG SELATAN– Warisan kerap dianggap sebagai harta yang sepenuhnya bisa dimiliki ahli waris tanpa biaya tambahan. Namun kenyataannya, tidak semua proses perpindahan aset bebas dari pungutan pajak. Hal ini disoroti penyanyi dan aktris Leony Vitria Hartanti, yang baru-baru ini mengaku kaget saat mengurus balik nama rumah milik mendiang ayahnya.

Lewat unggahan di Instagram pribadinya, Minggu (14/9/2025), Leony menceritakan bahwa ia dikenakan biaya tambahan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.

“Semenjak gue share soal pajak waris ini, gue juga jadi banyak pembelajaran baru sih,” tulis mantan personel Trio Kwek-kwek itu.

“Kalau cuma bayar paperwork ganti nama gue paham. Tapi kalau harus bayar 2,5% dari value rumah hanya untuk balik nama, ya itu memberatkan menurut gue. Tapi, ya aturannya memang gitu. Jadi gue sebagai rakyat ya cuma bisa ikutin aturan aja sambil ngedumel,” imbuhnya dengan emoji tertawa.

BACA JUGA :  Tenggelam dan Hilang di Kali Baru Cengkareng, Bocah 12 Tahun Belum Ditemukan

Bagaimana Aturan Pajak Warisan di Indonesia?

Secara hukum, warisan bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja (UU No.11/2020) yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh No.7/1983.

Namun ada catatan penting, khususnya untuk aset berupa tanah dan bangunan.

  1. Harta waris bebas pajak asal dilaporkan di SPT
    Jika pewaris telah mencatatkan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka ahli waris tidak dikenakan PPh atas warisan tersebut.

  2. SKB PPh diperlukan untuk tanah dan bangunan
    Berdasarkan Perdirjen Pajak No.30/2009, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat agar tanah warisan bebas dari PPh. Pengajuan ini harus disertai surat pernyataan pembagian waris.

  3. Tetap ada kewajiban bayar BPHTB
    Meski bebas PPh, proses balik nama atas tanah atau bangunan warisan tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Inilah yang sering dianggap “pajak warisan” oleh masyarakat.

BACA JUGA :  UU HKPD sebagai Upaya Tingkatkan Local Taxing Power

Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Meski tidak termasuk objek pajak, harta dari hibah atau warisan tetap wajib dicatat dalam SPT Tahunan pada bagian “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak” dan daftar harta akhir tahun.

Pelaporan ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Misalnya, jika ahli waris menjual tanah warisan dan mengalihkannya ke aset lain seperti saham atau obligasi, otoritas pajak bisa menelusuri asal-usul harta tersebut.

Kasus yang dialami Leony Vitria kembali menyoroti minimnya pemahaman publik soal pajak warisan, khususnya terkait BPHTB. Banyak masyarakat mengira warisan sepenuhnya bebas biaya, padahal untuk properti ada mekanisme khusus yang harus dipenuhi.

Dengan adanya transparansi informasi, diharapkan masyarakat lebih siap dalam mengurus administrasi warisan, sehingga tidak kaget saat menghadapi kewajiban pajak di kemudian hari.

BACA JUGA :  Putusan MK Beri Cahaya Terang, Megawati: Politik Akal Sehat Tetap Berdiri Kokoh
Tags: Leony VitriaPajakPajak warisanPajak Warisan Leony Vitria
Previous Post

Waspadai Kebiasaan Pagi yang Diam-Diam Merusak Jantung

Next Post

Naik Kereta Api Cuma Bayar 80 Persen, KAI Gelar Promo HUT ke-80

Related Posts

Mobil Listrik Oleng di Tanjung Priok, Tabrak 3 Motor dan Sejumlah Gerobak 5 Orang Luka-Luka
MEGAPOLITAN

Mobil Listrik Oleng di Tanjung Priok, Tabrak 3 Motor dan Sejumlah Gerobak 5 Orang Luka-Luka

November 17, 2025
139
Empat Langkah Mudah untuk Meningkatkan Kinerja Otak
KESEHATAN

Empat Langkah Mudah untuk Meningkatkan Kinerja Otak

November 17, 2025
138
Siswa Korban Bullying di SMP Tangsel Meninggal, Polisi Periksa Enam Saksi
TANGERANG SELATAN

Siswa Korban Bullying di SMP Tangsel Meninggal, Polisi Periksa Enam Saksi

November 17, 2025
1.2k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Ringan

November 17, 2025
1.4k
Tetap Buka, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 17 November 2025

November 17, 2025
1.5k
FFI 2025 Umumkan Lima Besar Pilihan Penonton, Antusiasme Jelang Malam Anugerah Meningkat
FILM & MUSIK

FFI 2025 Umumkan Lima Besar Pilihan Penonton, Antusiasme Jelang Malam Anugerah Meningkat

November 16, 2025
3k
Next Post
Naik Kereta Api Cuma Bayar 80 Persen, KAI Gelar Promo HUT ke-80

Naik Kereta Api Cuma Bayar 80 Persen, KAI Gelar Promo HUT ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com