JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap 38 orang tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Sampai dengan hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade Ary, para tersangka tersebut diduga terlibat dalam berbagai aksi anarkis saat kericuhan. Mulai dari melempar bom molotov, batu, hingga memukul petugas dengan bambu.
“Mereka juga melawan petugas, menghalangi pengamanan, hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama ke kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Ade Ary, para tersangka juga diduga terlibat dalam perusakan dan kekerasan lain. Termasuk menyerang mobil ASN yang sempat viral, membakar motor pada 25 Agustus, hingga membakar motor di kawasan DPR.
Dia menambahkan, polisi juga mencatat adanya tersangka yang menghasut pelajar untuk ikut anarkis, serta melakukan pembakaran halte TransJakarta di depan sebuah mal berinisial F di Jalan Sudirman.







